Hari ini boleh jadi hari akan menjadi pengalaman baru untukku. Seluruh calon MDT diminta untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak guna memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Seumur hidupku belum pernah aku berurusan dengan kantor pajak, apalagi si NPWP itu. Aku mulai mencari informasi. Wikipedia menjelaskan :
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,
Nah, untuk mendapatkan kartu NPWP maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Walaupun prosesnya tidak lama, namun jika salah satu saja syarat tidak dipenuhi, maka sesuai dengan peraturan permohonan NPWP Anda tidak dapat dilayani. Untuk tata caranya, udah dijelaskan dengan lengkap di website kemenkeu.
Syarat NPWP untuk Pegawai atau Karyawan
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Syarat NPWP untuk Wiraswasta
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak).
Nah, aku mulai bingung. Aku kan berdomisili di Metro, Lampung tapi permanent address di KTP adalah Semarang, Jawa Tengah. Wah, selalu saja bermasalah dengan domisili hahaha. Oh ya, cara mengurus NPWP bisa secara online dan offline. Karena sedikit buru-buru, aku akan berniat mendaftar offline (langsung) yang kata orang-orang lebih cepat. Akhirnya aku mengurus surat keterangan domisili dari RT atau RW kemudian aku bawa ke kantor pajak di Metro. Disana aku langsung menuju mbak-mbak teller yang di depannya ada tulisan NPWP. Aku bilang mau daftar NPWP. Mbaknya ramah dan baik sekali. Mbak itu minta diperlihatkan KTPku dan setelah aku tunjukkan, mbak itu langsung bilang tidak bisa! Katanya pengurusan NPWP harus sesuai alamat di KTP. Aku langsung menunjukkan surat keterangan domisili dari RT/RW di Metro, tapi tetap saja tidak bisa. Mbak itu langsung memberi saran untuk mendaftar secara online saja. Aku pasrah deh. Mbak itu ngajak aku ke komputer di pojokan. Iih, mau ngapain ke mojok-mojok. Ternyata komputer itu yang terkoneksi dengan internet. Aku buka browser dan mulailah pendaftaran NPWP.
1. Buka website pajak.go.id
2. Kita sign up dulu pakai email kita terus kita buka email dan kita aktivasi.
3. Kalau sudah, bisa sign in pake email dan password yang tadi.
4. Setelah masuk, klik pendaftaran online (e-registration)
5. Isi semua data secara benar dan lengkap.
6. Di dashboard, klik minta token. Nanti akan dikirimkan nomer dan angka ke email kita. Cek email dan kopi deh nomer sama angka tadi.
7. Pindah lagi ke yang tadi trus klik kirim permohonan. Kalau sudah, masukin nomer dan angka tadi.
8. Tunggu sampai ada konfirmasi di email kita.
Aku tunggu kira-kira satu jam dan pendaftaran eregistrasi pajak diterima. Aku dapat email yang berupa bukti elektronik kalau data-data plus permohonan NPWPku diterima. Kartu NPWP dan SKT akan dikirim ke alamat. Jadi sekarang aku masih menunggu berkas-berkas itu datang lewat pos. Semoga sampai dengan selamat ya :)
Komentar